Dian mewanti-wanti anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum diproses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan bukan menggunakan kekuatan sewenang-wenang yang berlebihan.
“Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam SPPA. Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.
Menurut Dian, SPPA telah hadir sejak tahun 2012. Sudah cukup lama berlaku. Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasaan oknum kepolisian, maka Polri perlu segera berbenah. Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak. Agar dikemudian hari tidak ada lagi AM-AM berikutnya.
“Sejauh ini, pendidikan soal SPPA, juga sudah diberikan terhadap pihak kepolisian. Namun terbatas pada penyidik di Unit PPA. Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas. Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tandasnya. (*)