Dijelaskan Iptu Ari Andre, setelah adanya laporan dari masyarakat, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengintai gerak-gerik pelaku di dalam warung. Setelah dipastikan pelaku mekukan judi togel online, tim kemudian melakukan penggerebekan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa yaitu satu unit HP, dua lembar kertas yang bertuliskan angka-angka berupa rekapan nomor togel yang akan dipasang dan uang tunai Rp 112 ribu,” ungkap Iptu Ari Andre.
Iptu Ari Andre menegaskan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan aatensi dari pimpinan untuk segera dibrantas karena merupakan penyakit masyarakat.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan sangkaan pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana,” pungkasnya. (ant)