Dijelaskan Kompol Dedy, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tim Klewang Polresta Padang melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut hingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Ucok.
“Pelaku terekam kamera CCTV di toko tersebut mengambil sebanyak 29 pasang sepatu. Sepatu yang dicuri merupakan barang branded dan membuat korbannya mengalami kerugian Rp 19 juta rupiah,” tegas Kompol Dedy.
Kompol Dedy Adriansyah menuturkan, pelaku merupakan residivis yang sudah masuk dan keluar sebanyak tiga kali dalam penjara. Selain itu, pelaku baru keluar pada bulan Maret yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, sepatu hasil curiannya dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian, uangnya dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online. Pelaku sudah kecanduan judi online. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (brm)