“Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi,” lanjut salinan putusan.
Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.
Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.
Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. KPK terakhir menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Yofi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021. Penerimaan fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065. 497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).
Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)