PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat berhasil membongkar dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat. Dalam kasus ini, mantan Direktur perusahaan air minum itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diduga, mantan direktur berinisial HST itu melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan Sambungan Baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kajari Pasaman Barat melalui Kasi Intel Henri Setiawan, didampingi Kasi Pidana Khusus Andita mengatakan, penahanan terhadap tersangka HST dilakukan pada Rabu (19/6) sekitar pukul 21.00 setelah dipanggil oleh jaksa penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“HST sudah ditetapkan sebagai tersangka dugana tindak pidana korupsi. Tersangka selanjutnya dilakukanlah pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” kata Henri Setiawan, Kamis (21/6/).
Heri Setiawan menjelaskan, tersangka ditahan setelah kasusnya naik kepenyidikan sejak beberapa bulan lalu, yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, sebelum mantan direkturnya ditahan.