Peristiwa pencurian itu, kata Kompol Dedy, terjadi pada tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan motor di depan tokonya dan lupa jika Hp miliknya tertinggal dalam laci sepeda motor.
“Korban ini lupa bahwa ponselnya tertinggal di saku motor. Setelah teringat ponselnya tertinggal di motor, korban langsung menuju sepeda motornya. Saat dicek, ternyata telah raib dicuri oleh pelaku RO,” katanya.
Akibat kejadian itu, kata Kompol Dedy, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta. Sementara pelaku, saat ditangkap, sempat berkilah dan tidak mengaku telah mencuri ponsel milik korban.
“Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku telah mencuri ponsel tersebut. Ia beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya. (brm)