Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, penangkapan terhadap pelaku PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh pada tanggal 30 Januari 2024. Ia dilaporkan langsung oleh istrinya.
“Pelaku kabur selama lima bulan karena tahu dilaporkan oleh istrinya. Pelaku melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya. Masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua korban mengalami trauma berat sehingga butuh pendampingan pemulihan psikologisnya,” kata AKP Doni, Senin (17/6).
Dijelaskan AKP Doni, aksi bejat terhadap kedua korban, sudah dilakukan PS kepada dua putrinya sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2024. Akibat perbuatan pelaku PS, salah satu anaknya itu kini telah hamil 8 bulan.
“Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perut korban membesar. Dari situlah, kedua korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu mereka,” ujar dia.
AKP Doni menuturkan, sang ibu yang yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku langsung kabur dari rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anak-anaknya.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan tahan di Polres Payakumbuh. Pelaku melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang dekat korban,” tuturnya. (uus)