Kompol Dedy menuturkan, dari gelar perkara telah dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 24 April 2024, pihaknya menemukan adanya dugaan persekongkolan mulai dari proses perencanaan hingga tahapan tender yang mengakibatkan diuntungkannya salah satu pihak dan indikasi kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
“Modusnya, dilaksanakannya Revisi DIPA-PNBP (APBN) pada Universitas andalas tahun 2019. Sebelum dilaksanakannya proses tender, unsur [engadaan melakukan penyusunan Dokumen tender (HPS dan SPEK). Namun, diduga dokumen yang dibuat ini dilakukan tidak melalui tahapan tahapan sesuai dengan yang diatur pada perpres pengadaan barang dan jasa,” ujar Kompol Dedy,
Kompol Dedy mengakui, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam dugaan-dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaaan alat laboratorium di Universitas Andalas.
“Tindak lanjut ke depan, kami akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan laporan polisi Model A, mengirimkan SPDP ke pihak terkait melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memintakan uudit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI,” tutupnya. (brm)