JAKARTA, METRO–Tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4) besok. Saat ini, kubu Prabowo-Gibran tengah memfinalisasi draf kesimpulan yang akan diserahkan ke MK.
“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun perkara nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (15/4).
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” sambungnya.
Yusril menjelaskan, kesimpulan yang dirumuskannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya;” ucap Yusril.
Menurut Yusril, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 yakni menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
Ia menekankan, Pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. Sehingga Pemohon meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU. “Namun kedua Pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan,” ungkap Yusril.