PADANG, METRO–Tim Opsnal Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar melalui Subdit II meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jorong Beringin, Nagari Langsek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (3/4).
Saat ditangkap, pengedar berinisial KB (45) sehari-hari bekerja sebagai petani itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, pelaku tak menyangka orang yang bertransaksi dengannya adalah Polisi yang menyamar. Pelaku pun diciduk saat membawa 10 paket besar daun ganja kering dengan berat masing-masing 1 Kg.
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar ganja itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit II. Bahkan, tim sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama satu minggu.
“Awalnya, tim mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba jenis ganja kering dalam jumlah banyak yang diduga ganja berasal dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut),” kata Kombes Pol Nico A Setiawan kepada wartawan, Kamis (4/4).
Dijelaskan Kombes Pol Nico A Setiawan, menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, untuk melacak keberadaan pelaku. Bahkan, untuk menangkap pelaku, salah seorang personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.