Terpisah, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, mobil ambulans itu datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi menabrak dua orang personil dan tiga kendaraan mengalami kerusakan.
“Kaca depan mobil ambulans tersebut mengalami pecah akibat terbentur dengan kepala personil, beruntung personel menggunakan helm. Untuk kedua personel sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk pengobatan luka-luka yang dideritanya,” ungkapnya
Kompol Alfin menyebut, bagi pelanggar akan disangkakan dengan pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan kepada orang lain atau pejalan kaki, dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara
“Kita akan mendalami kasus ini dan akan menindak tegas yang melakukan kelalaian. Tim juga melakukan pencarian rekaman CCTV sekitar lokasi. Biar kronologis pastinya terungkap. Sopir beserta tiga orang penumpang ambulans telah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Junaidi yang menjadi penyebab tabrakan tersebut, mengaku sebelumnya sempat mendengar teriakkan warga yang disebabkan oleh aksi tawuran pemuda di sekitar lingkungan rumahnya tersebut, dan kemudian salah seorang warga mengatakan kepadanya ada tetangganya yang menjadi korban mengalami luka-luka.
“Saya disuruh mengambil ambulans oleh ketua RW setempat, lalu saya gunakan untuk menghalau aksi tawuran tersebut. Saya tidak tahu bahwa itu petugas kepolisian. Saya mengira itu adalah pelaku tawuran yang meresahkan warga tersebut,” katanya. (brm)