LIMAPULUHKOTA, METRO–Aksi penambangan secara ilegal kembali memakan korban jiwa. Kali ini, satu orang pekerja tambang tewas terjatuh dan terkena pecahan batu di Ngalau Putiah, Jorong Kampai, Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (26/3) sekitar pukul 17.30 Wib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pekerja tambang yang tewas diketahui bernama Armansyah (30) warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara. Diduga, korban yang sedang bekerja bergelantung pada alat berat ekskavator di samping pintu operator.
Nahas, saat itu batu yang ditambang jatuh mengenai alat berat dan pecahan batu itu langsung mengenai korban yang jatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka disejumlah bagian tubuh, terutama bagian kepala korban. Hal tersebut diungkapkan Ram, tokoh masyarakat setempat saat dihubungi wartawan.
Kapolres Payakumbuh. Menurut AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zuyu Gianto membenarkan adanya kecelakaan kerja di areal tambang batu di Ngalau Putiah, Jorong Kampai, Kenagarian Sitanang. “Dari hasil pengecekan, tambang batu itu dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal. Pemilik lahan tambang batu di Ngalau Putiah adalah Nori Dt Rankayo Mulia yang merupakan warga
Jorong Kampai, Nagari Sitanang. Sementara pemilik alat berat Anton yang beralamat di Padang Gantiang, Batusangkar, Tanahdatar,” ungkap Ipda Zuyu, Rabu (27/3).
Sementara terkait kronologis kejadian yang menewaskan alumni STTP Payakumbuh itu, kata Ipda Zuyu, korban Armansyah bersama operator alat berat melakukan penambangan dengan posisi korban bergantung di pintu alat berat tersebut, kemudian dilakukan penambangan dengan alat berat.
“Tidak lama setelah itu operator beranjak ke sisi yang lain untuk melakukan penambangan, tiba-tiba lokasi penambangan sebelumnya runtuh. Korban pun melompat dari alat berat tersebut, akan tetapi terjatuh dan tertimpa oleh runtuhan batu hingga meninggal dunia di lokasi,” ujar Ipda Zuyu.
Ipda Zuyu juga mengatakan, lahan tambang tersebut telah beroperasi selama enam bulan semenjak bulan September 2023 dengan jenis tambang batu Pondasi dan batu grogol untuk bahan campuran makanan ayam. “Hasil tambang tersebut juga dijual ke ke masyarakat Kecamatan Lareh Sago Halaban dan daerah Kota Payakumbuh. Terkait kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (uus)