Nongkrong di Depan SPBU, Dua Sekawan Kedapatan Bawa 80 Gram Ganja

GANJA— Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam di depan SPBU Maninjau.

AGAM, METRO–Diduga menunggu pelanggannya yang akan datang untuk membeli ganja, dua pemuda diringkus Tim Opsnal Satres­narkoba Polres Agam di areal SPBU Manin­jau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3) pukul 22.30 WIB.

Saat ditangkap, dua pemuda berinisial MH (24) dan FJT (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, sempat berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya kabur kedua pemuda itupun gagal. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan ganja seberat 80 Gram.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aley­xi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran ganja di daerah itu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahuilah jika pelaku MH dan FJT ini yang menjadi dalang dari peredaran ganja di daerah tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap aktivitas kedua pelaku untuk memastikan keduanya memiliki ganja,” kata AKP Aleyxi.

Ditambahkan AKP Aleyxi, pada malam itu, tim melihat kedua pelaku sedang duduk santai di depan SPBU Maninjau, dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Saat itu juga, petugas menghampiri kedua pelaku dan hendak menangkapnya.

“Kedua pelaku memang sempat berusaha melarikan diri. Tapi karena lokasi itu sudah kami ke­pung sebelum penangkapan, usaha kedua pelaku jadi sia-sia. Keduanya berhasil kami tangkap dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ungkap AKP Aleyxi.

AKP Aleyxi menuturkan, dari pelaku MH pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja seberat 60 Gram dan satu unit se­ peda motor merk Honda BeAT. Ssedangkan dari pelaku FJT diamankan dua paket ganja sebanyak 20 Gram dan satu unit Smartphone.

“Kini pelaku dan ba­rang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version