Sadis! Ibu, Anak dan Menantu Bunuh ART, Korban sering Dipaksa Mengemis di Jalan, Mayatnya Dikubur dan Pakaiannya Dibakar

PEMBUNUHAN—Pelaku SH (46) bersama anaknya NK (24) dan menantunya DA (32) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap ART ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Nasib tragis dialami oleh seorang perempuan muda bernama Nyimas Ariyani (21) asal Muaro Bungo, Jambi ini. Niat hati untuk mencari uang sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan merantau ke Kota Padang malah menjadi petaka baginya.

Pasalnya, Nyimas Ariyani tewas setelah mengalami luka-luka pada tubuhnya akibat dianiaya oleh majikannya di dalam sebuah kontrakan yang berada di jalan Rimbo Tarok RT 001 RW 003, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Bahkan, majikannya berinisial SH (46) bersama anaknya NK (24) dan menantunya DA (32), berusaha menutupi kejahatan yang sudah terlanjur merenggut nyawa korban Nyimas Ariyani. Mereka mempercepat proses pemakaman Nyimas Ariyani dan membakar semua pakaian korban.

Nyimas nama panggilannya, selain dipekerjakan di salah satu warung yang menjual makanan milik majikannya, dia juga dimanfaatkan untuk mengurus cucu majikannya. Sadisnya lagi, Nyimas juga sering dipaksa oleh majikannya untuk mengemis di pinggir jalan agar mendapatkan uang.

Namun kebiadaban sang majikan pun akhirnya terbongkar berkat pengakuan pemilik kontrakan yang menceritakan kondisi tubuh koban kepada saudara korban sebelum dimakamkan. Pemilik kontrakan sempat melihat pada tubuh korban ada luka-luka sehingga menimbulkan kecurigaan atas kematian korban.

Mendengar cerita itu, saudara korban langsung membuat laporan ke Polresta Padang hingga dilakukan pembongkaran makam untuk membuktikan kecurigaan itu. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukanlah sejumlah luka pada tubuh korban yang disebabkan penganiayaan hingga ibu, anak dan menantu itu ditangkap serta dijadikan tersangka.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, untuk menghilangkan jejak, para majikannya itu segera menguburkan mayat korban dan membakar pakaian korban. Namun, salah seorang sepupu korban yang berada di Kota Padang mendengar adanya informasi bahwa korban meninggal dunia langsung memberitahukan kepada saudara korban.

“Sepupu korban yang berada di Kota Padang tersebut menelpon kakak kandung korban yang ada di Jambi untuk memberitahu informasi tersebut kepadanya. Setelah itu, kakak korban langsung menelepon pemilik kontrakan tempat korban tinggal untuk memastikan informasi tersebut,” katanya, Senin, (18/3).

Kemudian, lanjut Ipda Yanti, kakak korban atau pelapor langsung mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan dan kemudian pelapor menanyakan keberadaan jenazah korban. Hanya saja, pemilik kontrakan mengatakan jenazah sudah dikuburkan oleh majikannya dan pemilik kontrakan mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari kematian korban.

“Kejanggalannya yaitu menurut warga yang ikut memandikan korban ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh korban, luka pada bagian bibir, lebam membiru pada mata sebelah kiri dan pada bagian kaki melepuh,” ungkap Ipda Yanti.

Kakak korban yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa adiknya tersebut selanjutnya melaporkan ke Polresta Padang untuk mendapatkan keadilan. Dengan dasar laporan tersebut, kata Ipda Yanti, Tim I Klewang mengamankan majikan korban sebanyak tiga orang yang berinisial SH, NK dan DA dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

“Ketiga tersangka ini, merupakan ibu, anak dan menantu. Tersangka SH, dan NK ditangkap saat menunggu orang yang mengangkut barang peralatan rumah tangganya di Simpang Balai Baru, Kuranji yang akan dibawa menuju ke Padang Pariaman, sementara itu, DA ditangkap di sebuah warung dikawasan Ketaping, Kecamatan Batang Anai,” tegasnya.

Kata Ipda Yanti, sebagai barang bukti, Polisi menemukan bekas baju, celana, dan celana dalam korban yang sudah dibakar, serta hasil visum Bidokkes RS Bhayangkara Polda Sumbar, kain kasa bekas pembalut luka, serta papan nisan.

“Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Padang,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version