Dibawa ke Ladang, Pelajar SMP Dirudapaksa Pemuda Pengangguran

RUDAPAKSA PELAJAR— Pelaku MD (19) yang merudapaksa pelajar SMP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Unit Pela­ yanana Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Kota me­nangkap seorang pemu­da pengangguran yang merupakan warga Jo­rong Konik Bolai, Nagari Sulit Air, Kabupaten So­lok, atas kasus penca­bulan terhadap perem­puan yang masih di ba­wah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial  MD (19) dilakukan di kediamannya pada Sabu (16/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada Polisi, pelaku MD pun mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban di sebuah ladang di Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kasi Humas Polres Solok Kota, AKP Edy Yuhendra mengatakan, penang­kapan terhadap pelaku  MD setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Solok Kota pada pada tanggal 13 Maret 2024, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota.

“Korban dalam kasus ini seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial KW, yang beralamat di Jorong Ombilin, Kabupaten Tanahdatar. Sementara, pelaku  MD merupakan Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok dan tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur,” ungkap AKP Edy, Minggu (17/3).

Dijelaskan AKP Edy, pelaku dan korban sudah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku membawa korban ke sebuah ladang di Nagari Kacang lalu me­lakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban selanjutnya mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres. Setelah mengantongi bukti, Tim Satres­krim Polres Solok Kota menangkap pelaku MD di kediamannya,” ungkap

Menurut AKP Edy, pelaku MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kapolres Solok Kota, Ahmad Fadilan dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras Kasat Reskrim dan seluruh personel Satreskrim Polres Solok Kota atas berhasilnya pengungkapan kasus ini.

“Upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan akan terus diupayakan, demi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera,” tukasnya. (vko)

Exit mobile version