Miris! Bocah 11 Tahun Diperkosa di Tepi Sungai, Korban Dibujuk saat Lewat Depan Rumah Pelaku, Ketahuan oleh Warga hingga Ditangkap Polisi

PERKOSA BOCAH—Pelaku AY ( 18) yang melakukan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.

SOLOk, METRO–Perbuatan pemuda ber­inisial AY (18) sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli bocah perem­puan yang berusia 11 tahun di tepi sungai Jalan Tabu Puluk Puluk, Kelurahan Kampai Tabu Karambia (KTK), Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Namun, setelah melancarkan aksi bejatnya itu, malah ketahuan oleh warga yang tak sengaja melihat korban Bunga (nama samaran-red) berjalan be­riringan dengan AY dari tepi sungai. Hal itu membuat warga curiga hingga memberitahukannya kepada orang tua korban.

Mendapat pengaduan dari warga, orang tua korban langsung menanyai korban perihal kebera­daannya di tepi sungai bersama AY. Korban pun dengan polosnya menceritakan dirinya telah disetubuhi oleh AY. Sontak saja, orang tua korban dibuat murka hingga melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pe­nyelidikan dengan melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan saksi-saksi. Alhasil, setelah memiliki bukti, pelaku AY ditangkap di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di tepi sungai pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun yang tinggal beredekatan.

“Kejadian itu berawal  ketika pelaku AY sedang berdiri di depan rumahnya. Tak lama kemudian, korban lewat didepan pelaku, dan kemudian pelaku memanggil korban lalu mengajaknya ke tepi sungai untuk duduk-duduk,” kata Iptu Nanang Saputra, Minggu  (17/3).

Dijelaskan Iptu Nanang Saputra, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku ber­usaha membujuk korban hingga membuat korban mau dibawa ke tepi sungai. Melihat situasi yang gelap dan sepi, pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku AY memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena kalah kuat, korban tidak bisa melawan hingga korban dicabuli oleh pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memibiarkan korban untuk pergi dari TKP,” ungkapnya.

Iptu Nanang Saputra menambahkan, masya­rakat melihat korban keluar dari tepi sungai, dan tidak lama kemudian juga terlihat pelaku AY keluar dari tepi sungai tersebut. Bahkan, masyarakat semakin curiga karena melihat korban berlari seperti ketakutan.

“Masyarakat lalu mengadukan hal itu kepada orang tua korban dan berdasarkan pengakuan korban terungkaplah jika pelaku sudah mencabuli korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota hingga pelaku ditangkap,” ujar Iptu Nanang Saputra.

Menurut Iptu Nanang Saputra, saat dilakukan pemeriksaan di Ruangan PPA Satreskrim, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahahanan badan.

“Pelaku kami jerat pa­sal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (vko)

Exit mobile version