Suami Bejat! Istri Sendiri Dijadikan PSK, Libatkan Mucikari lalu Bagi Hasil, Dijajahkan Lewat Aplikasi Online

PROSTITUSI ONLINE— Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap suami yang tega menjual istrinya sendiri kepada lelaku hidung belang dan bekerja sama dengan mucikari.

 

PADANG, METRO–Perbuatan seorang suami di Kota Padang berinisial OF sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega menjual istrinya yang masih berusia 18 tahun untuk dijadikan pemuas nafsu para lelaki hidung belang demi mendapatkan uang. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, OF pun bekerja sama dengan mucikari agar mendapatkan pelanggan.

Mucikari inilah yang menjajahkan korban kepada lelaki hidung belang menggunakan aplikasi media sosial. Setelah mendapatkan pelanggan, OF mengantarkan istrinya sendiri ke hotel lalu menunggu sampai istrinya selesai melayani para pelanggan. OF dengan sang mucikari kemudian bagi hasil dari bayaran para pelanggan yang sudah mencicipi tubuh istrinya.

Lambat laun, aksi OF yang tega menjual istrinya sendiri terendus ole Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Hingga pada Rabu dini hari (7/6), jajaran Satreskrim Polresta Padang menggerebek istrinya berinisial AY (18) saat menunggu lelaki hidung belang di salah satu hotel kelas melati di Jalan Pancasila, Kecamatan Padang Barat.

Dari penggerebekan itulah, Polisi mendapatkan pengakuan yang mengejutkan dari AY, jika dia dijadikan sebagai PSK oleh suaminya sendiri. Polisi yang semuanya berpakaian preman kemudian meringkus OF bersama mucikari berinisial RL yang sedang berada di depan hotel me nunggu pelanggan yang ingin memakai jasa AY.

Kanit Satreskrim Polresta Padang Ipda Ardian Afandi mengatakan, kejahatan prostitusi online ini dapat dibongkar setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah satu hotel melati tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan eksekusi prostitusi online.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengerebekan di hotel kelas melati itu dan mendapati seorang wanita di dalam kamar sedang menunggu tamu. Ketika kami interogasi, wanita itu mengakui dirinya diperintah oleh suaminya sendiri dan menggunakan jasa mucikari agar mendapatkan tamu,” kata Ipda Adrian.

Ditambahkan Ipda Adrian, berdasarkan pengakuan wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, pihaknya menangkap sang suami sedang menunggu di luar bersama rekannya sebagai muncikari RL. Ketiga pelaku langsung di gelandang ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap suami korban dan mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangkap TPPO. Sedangkan AY merupakan korban sekaligus saksi dari kasus tersebut. Jadi, korban ini diijual oleh suami dan temannya. Mereka meraih keuntungan dari istri yang melayani lelaki hidung belang,” tegas Ipda Adrian.

Ipda Adrian menuturkan, dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti dari kasus prostitusi dengan modus online ini yakni beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan dan chatting dari ponsel dengan para tamu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus. Untuk tarifnya diduga dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Untuk pembagian dengan mucikari, masih kami dalami,” tukasnya. (cr2)

Exit mobile version