Nasib Pilu Pelajar SMP Diperkosa 5 Pria Secara Bergantian, Diawali Pacar Sendiri lalu Diserahkan ke Teman

iLUSTRASI

SOLOK, METRO – Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kota Solok. Pasalnya, kehormatan gadis yang masih belia diperkosa oleh pacarnya sendiri bersama temannya secara bergan­tian di dua lokasi berbeda.

Korban Bunga (nama samaran-red) tak bisa ber­buat banyak lantaran kalah kuat dengan yang mem­perkosanya. Namun, se­telah diantar pulang oleh pa­carnya, korban pun lang­sung melaporkan apa yang telah dialaminya ke­pada orang tuanya.

Tak terima anaknya telah diperkosa secara bergiliran, orang tua kor­ban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres So­lok. Dari laporan itulah, Polisi bergerak cepat me­nangkap empat orang pe­laku berinisial MR (19), AF (15), DS (18) dan MK (17) berhasil ditangkap.

­Diketahui, tiga dari em­pat pelaku yang ditangkap ternyata berstatus pelajar. Sedangkan pacar korban berinisial Z yang menjadi pelaku utama dari pemer­kosaan ini, masih terus diburu oleh Polisi dan su­dah ditetapkan dalam Daf­tar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres So­lok Kota, Iptu Nanang Sa­putra mengatakan, kor­ban yang berusia 13 tahun itu diduga diperkosa seca­ra bergantian. Insiden itu ter­jadi pada 16 Mei 2023 lalu. Salah seorang pelaku meru­pakan kekasih korban.

“Empat pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di Mapolres Solok Kota.

“Pelaku Z yang me­rupakan pacar korban sam­pai saat ini masih buron dan belum ditemukan. Kami akan terus memburunya sampai ditangkap,” kata Iptu Nanang, Jumat (2/6).

Iptu Nanang menu­tur­kan kasus ini bermula saat Z membawa korban ke rumah temannya berinisial DS, pada Selasa (16/5) se­kira pukul 18.00 WIB. Di sana, pelaku Z memaksa korban untuk berhubungan badan di sebuah kamar.

“Setelah selesai melan­carkan aksinya, korban kemudian diperkosa lagi secara ber­gantian oleh tiga pelaku lain yaitu DS, AF dan MK,” ungkap Iptu Nanang.

Ditambahkan Iptu Na­nang, keesokan harinya, Rabu (17/5), korban diantar oleh Z ke simpang Bandar Panduang. Di sana sudah menunggu pelaku lainnya, yaitu MR yang kemudian membawa korban ke lantai dua Pasar Raya Solok dan kembali memerkosa korban.

“Usai peristiwa itu, orang tua korban yang me­ngetahui apa yang dialami anaknya melapor ke polisi pada Minggu (21/5).  Lalu para pelaku berhasil di­tangkap pada Senin (22/5),” jelas Iptu Nanang,

Iptu  Nanang menyebut dua pelaku, AF dan DS, ditangkap di Padang Be­limbing, Koto Sani, Kabu­paten Solok. Pelaku lain­nya, MR diamankan di Terminal Bareh Solok dan MK diantar warga ke Polres Solok Kota.

“Kami akan secepat mungkin menemukan Z dan menangkapnya. Me­reka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, de­ngan ancaman hukuman 15 tahun pen­jara,” tutupnya. (vko)

Exit mobile version