LIMAPULUH KOTA, METRO–Aksi penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar masih terus terjadi. Teranyar, jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pelaku mafia BBM bersubsidi di di Jorong Pintu Koto Kenagarian Bukik Limbuku, Keamatan Harau.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit mobil minibus yang kedapatan membawa 13 jerikan ukuran besar berisi solar yang akan dibeli dari SPBU untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, petugas juga menangkap pelaku berinisial EY (48), warga Jorong Sarilamak, Nagari Harau, Kecamatan Harau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi mengatakan, pelaku EY ditangkap saat hendak mengantarkan BBM bersubsidi itu kepada pembelinya. Pelaku membawa BBM itu menggunakan mobil.
“Ada belasan jeriken berisi solar yang kami sita. Totalnya ada ratusan lite. Dari hasil pemeriksaan, Solar itu dibeli oleh pelaku di salah satu SPBU. Setelah itu, dijual lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Keuntungannya mencapai jutaan rupiah,” ujar AKP Syafrinaldi, Kamis (15/9).
Menurut AKP Syafrinaldi, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan menyalahgunankannya tidak sesuai peruntukan. Dari laporan itu, tim bergerak melakukan pengintaian hingga pelaku ditangkap pada Minggu (11/9) lalu.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EY, termasuk untuk mendalami kepada siapa BBM itu akan dijual. Selain itu, kami juga akan memanggil pihak SPBU tempat tersangka membeli BBM. Jika ada keterlibatan juga akan kami proses hukum,” tegas AKP Syafrinaldi.
AKP Syafrinaldi menuturkan, atas perbuatannya, tersangka EY diancam Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk membongkar mafia BBM di Kabupaten Limapuluh Kota,” tukasnya. (uus)