PESSEL METRO–Seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) di Kampung Lan Panjang, Kenagarian Taratak, Kecamatan Sutera, Senin (5/9/) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial MS (25) tak bisa bekutik di hadapan petugas. Pasalnya, dari penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti untuk menjebloskan pelaku ke jeruji besi. Seperi, tiga paket sabu ukuran kecil, satu paket sabu ukuran sedang, dan berbagai peratalan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, penangkapan terhadap IRT pengedar sabu ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Sapu Jagat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sutera.
“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku MS yang merupakan warga Timbul, Kecamatan Sutera ini merupakan pengedar sabu. Tim selanjutnya melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku,” kata AKP Hidup Mulia, Selasa(6/9).
Ditambahkan AKP Hidup Mulia, setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pihaknya menemukan pelaku MS sedang berada di Kampung Lan Panjang, Kenagarian Taratak, Kecamatan Sutera, yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu.
“Saat itu juga, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sewaktu penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang diduga akan dijual pelaku kepada pelanggannya,” ungkap AKP Hidup Mulia.
AKP Hidup Mulia menuturkan, curiga masih ada barang bukti lain di rumahnya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya. Di sana, dilakukan lagi penggedelahan dan ditemukan barang bukti lainnya.
“Di rumah pelaku, kami temukan satu paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil. Selain itu, juga ada satu buah sendok sabu yang terbuat oleh pipet, korek api gas, plastik plastik bening untuk pembungkus sabu,” ujarnya.
Menurut AKP Hidup Mulia, setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel. Saat ini, penyidik pun masih terus mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap jaringannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar pemasok sabu maupun pelanggan pembeli sabu kepada pelaku bisa kami tangkap juga. Terhadap pelaku akan kami jerat Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rio)