BUKITTINGGI,METRO–Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padang kedapatan membawa satu kilogram daun ganja kering di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang, Kamang Kabupaten Agam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial AH (21) ini mengakui jika ganja yang dibawanya itu bakal diedarkan kepada mahasiswa di kampus tempat dirinya berkuliah. Selain itu, ganja yang akan diedarkannya itu dibeli oleh pelaku terhadap bandar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, pelaku AH yang juga mahasiswa ini ditangkap di pinggir jalan ketika dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi pada Minggu (4/9). Dari penangkapan itu, pihaknya menyita satu paket besar daun ganja kering.
“Penangkapan tersangka diawali dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, adanya seorang laki-laki yang sedang membawa ganja dalam jumlah banyak. Dari laporan itulah, dilakukan penyelidikan hingga dilakukan pembuntutan terhadap pelaku,” kata AKP Syafri.
Tiba di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, dijelaskan AKP Syafri, pihaknya kemudian menghadang pelaku AH hingga dilakukan penangkapan. Usai ditangkap, dilanjutkan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti ganja satu paket besar dengan berat satu kilogram.
“Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten Limapuluh Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” kata AKP Syafri.
Sementara, Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba.
“Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat seperti ini. Apalagi, sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan pelaku dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)