PADANG, METRO–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumbar tahun 2017.
Dalam perkara yang menimbulkan kerugian Rp 3 miliar itu, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MS selaku mantan direktur utama PT Bahana Prima Nusantara, dan tersangka E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Padang Afliandi didampingi, Kepala Seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan, bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.
“Ya benar, tahap II telah dilakukan hari ini (kemarin-red). Pasalnya, para tersangka telah ditahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi. Untuk pelaksanaan tahap II dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) Padang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang,” kata Afliandi,Senin (5/9).
Disebutkan Afliandi, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Namun, dalam perkara ini, tersangka MS dengan tersangka E dilakukan penuntutan terpisah.
“Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, pekerjaan tidak sesuai dengan spek, pekerjaan kurang dari yang telah ditentukan, namun anggaran sudah dicairkan seratus persen,” ujarnya.
Afliandi menjelaskan, dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebanyak Rp31 miliar yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2017.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3 miliar,”tandasnya.
Menurut Afliandi, saat ini Kejaksaan tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Terdapat 16 JPU gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pasal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Diketahui, proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumbar tahun 2017, meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat salat outdoor, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, serta lainnya.
Proyek tersebut bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak. Hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen, sedangkan anggaran yang dicairkan mencapai 100 persen.
Tim penyidik Kejati Sumbar juga menemukan sejumlah modus seperti pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. (hen)