PADANG, METRO–Koordinator Komisi IV Amril Amin,SAP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang menolak anggaran yang diajukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2023 sebanyak Rp 12 Miliar.
Anggaran sebanyak itu diajukan oleh Dispora Padang dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), antara Komisi IV DPRD Padang dengan Dispora pada Selasa (19/7), di Rocky Hotel Padang.
Amril Amin (Aciak) yang selalu vokal dalam setiap rapat-rapat pembahasan menyampaikan, berdasar pengalaman tahun ke tahun, selalu di anggaran untuk Koni Kota Padang. Namun terkesan tidak berdampak manfaat bagi kegiatan keolahragaan di Kota Padang, malahan ada yang berdampak hukum.
“Kita sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dari Dispora Kota Padang, apalagi kondisi keuangan Kota Padang yang lagi devisit di tahun 2022 sangat tidak memungkinkan untuk anggaran sebesar itu, maka saya menolak anggaran KONI tersebut. Masih banyak lagi persoalan lain yang harus kita biaya untuk kepentingan Kota Padang,” tegasnya.
Kepada Dinas, dia mengingatkan, jangan pakai gaya lama dalam pengajuan anggaran, kalau tidak ada rinciannya pasti ditolak, bagaimanapun untuk pelaksanaannya Dinas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut. Jangan seenaknya saja memplot anggaran tanpa ada yang dilakakukan.
“Kita minta KONI Padang dan Dispora Kota Padang hering bersama DPRD Kota Padang untuk membahas anggaran yang diajukan tersebut,” kata Amril Amin.
Terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023, dalam pembahasan tersebut untuk anggaran yang diajukan KONI Kota Padang menolak dari rancangan KUA-PPAS. Komisi IV meminta kejelasan kepada pihak TAPD terkait hal-hal yang sifatnya krusial.
Rancangan KUA Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2022.
PPAS Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kota Padang, Prioritas Belanja Daerah dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan) yakni program, kegiatan, sub kegiatan dan rencana pembiayaan yang jelas.
Menurut Aciak Amin, Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SOPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.
“Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis, serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana,” pungkasnya. (pl1)