PADANG, METRO–Jajaran Polsek Nanggalo mengamankan satu unit mobil jenis pikap yang ditemukan terparkir di pekarangan rumah warga di kawasan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Diketahui, mobil tak bertuan tersebut telah berada di pekarangan rumah warga lebih kurang 13 hari. Karena tidak kunjung ada pemilik yang mengambil mobil tersebut, akhirnya warga melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Nanggalo.
Mendapati laporan tersebut, pihak dari Polsek Nanggalo langsung menggunakan mobil derek untuk membawanya ke Mapolsek Nanggalo untuk diamankan sementara.
Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto membenarkan perihal temuan mobil tak bertuan tersebut. Menurutnya, mobil Pikap dengan merek Mitsubishi L 300 berpelat nomor BA 9179 T diamankan karena sudah lama terparkir di pekarangan rumah warga.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait mobil pikap itu. Menurut warga, mobil pikap tersebut terparkir di pekarangan rumah warga lebih kurang 13 hari.Setelah itu, kami mengecek ke lokasi pada Minggu (17/7),” ungkap AKP Suyanto, Senin (18/7),
Dijelaskan AKP Suyanto, mobil pikap itu kondisinya terkunci. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Nanggalo. Mobil yang tidak diketahui pemiliknya ini memiliki ciri-ciri warna hitam, jenis pikap dengan merek Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 9179 T.
“Saat ini, mobil pikap L300 ini berada di Polsek Nanggalo. Kita bawa dengan menggunakan mobil Derek. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik mobil tersebut,” pungkasnya. (rom)