PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meresmikan penerapan identitas kependudukan digital, Senin (18/7).
Peluncuran KTP Digital ini dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di salah satu hotel di Kota Padang.
Diketahui dari 34 provinsi di Indonesia, Sumbar merupakan provinsi pertama meluncurkan KTP Digital tersebut.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi keynotes speaker dalam kegiatan peluncuran KTP Digital tersebut menuturkan, saat ini data kependudukan sangat penting dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Semua layanan yang terkait dengan penduduk harus terintegrasi dengan data kependudukan yang ada di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya lebih akurat dan tepat sasaran.
“Terutama bagi lembaga pemerintah atau non pemerintah yang sudah mempunyai data base layanan untuk melakukan pencocokan dengan data kependudukan yang ada pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga datanya terverifikasi dan valid,” tutur Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengatakan, banyak manfaat dari akses data kependudukan. Di antaranya penanganan dan pengendalian Covid-19 berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi dan validasi data penduduk yang menerima bantuan sosial (bansos).
Selain itu, verifikasi dan validasi penerima bantuan UMKM, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan serta sektor lainnya. Dengan KTP digital ini, sehingga datanya lebih akurat dan tepat sasaran.
Seperti diketahui, identitas digital merupakan transformasi KTP Elektronik (e-KTP) fisik menjadi identitas digital pada telepon selular. Dengan sistem autentifikasi dan keamanan yang canggih, identitas digital sulit untuk dipalsukan, dicuri ataupun hilang, jika dibandingkan dengan identitas maupun dokumen kependudukan dan pencatatan sipil manual.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar, Besri Rahmad mengatakan KTP Digital tersebut akan menjadi tanda pengenal resmi nantinya. Khusus penduduk yang sudah memiliki ponsel pintar. “ Jadi nanti semua warga yang memiliki ponsel pintar cukup mendaftarkan diri untuk memperoleh KTP secara digital,” sebutnya.
Dikatakannya, cara memperoleh KTP Digital tersebut dengan mendowload aplikasi pada ponsel pintar. Aplikasi tersebut kemudian terkoneksi dengan web Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri. Sehingga, untuk keperluan administrasi pengurusan tidak perlu rumit mengeluarkan KTP manual.
Disebutkannya, pembuatan KTP Digital penduduk dapat memasukan dalam aplikasi sendiri. Setelah diinput sendiri, kemudian akan diverifikasi oleh admin dari kabupaten/kota. Setelah diverikasi, baru diinput pada data base Ditjen Kependudukan Kemendagri.
“Nanti penduduk akan mendapatkan pin, dengan pin itu dapat digunakan dalam pengurusan yang membutuhkan data pribadi,”katanya.
Dengan adanya identitas digital dapat mempermudah dan mempercepat pengurusan akta kependudukan. Kini masyarakat tidak perlu kerepotan apalagi kebingungan lagi apabila Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran dalam pengurusan kependudukan. Data kependudukan merupakan informasi yang sangat berharga.
Data kependudukan ini penting, karena diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan perekonomian, seperti pemberian bantuan bagi masyarakat tentunya harus tepat sasaran
Pada kesempatan itu Besri Rahmad juga menandatangani perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar dengan Bank Nagari sebagai mitra kerja Dukcapil dalam hal pencapaian target Kartu Identitas Anak.
“KTP identitas anak juga merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya dan bentuk kasih sayang kita kepada anak,” ungkap Besri.
Mengenal KTP Digital
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan KTP Digital atau identitas digital itu memindahkan KTP sekarang (e-KTP) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code. KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus.
Uji coba internal KTP Digital dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya. Verifikasi digital bisa dilakukan setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang dibuat berlapis.
Perbedaan e-KTP dan KTP Digital berikut ini adalah, bentuk kartu dari bentuk fisiknya. E-KTP berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. E-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone. Akses perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya.
Jika e-KTP bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan e-KTP, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. (fan/adv)