PADANG PARIAMAN, METRO–Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Bukittinggi berinisial DK ( 43) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020 ini, diringkus di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
“Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta,” kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu (16/7).
Sesampainya di BIM Padangpariaman, dikatakan Ferizal, tersangka DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.
“DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
Menurut Ferizal, tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni KNPI Bukittinggi. Kasus tersebut telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.
“Namun proses hukum terhadap DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadannya, sehingga kami menetapkannya sebagai buronan,” jelas Ferizal.
Ferizal yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes selaku ketua tim penyidik kasus penyelewengan dana hibah KNPI, mengatakan tersangka langsung digiring dari bandara ke Kota Bukittinggi.
“Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi. Selanjutnya, tim penyidik Kejari Bukittinggi akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan,” pungkasnya. (hen)