PARIAMAN, METRO–Tim Sparta Polres Pariaman berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Ditangkapnya pelaku ini berkat nyanyian rekan pelaku yang telah lebih dahulu ditangkap atas perkara lain.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafruddin L mengatakan, pelaku berinisial RJ (28) ditangkap di Desa Nareh II Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Jumat (1/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/178/VI/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR Pada tanggal 30 Juni 2021,”ujar AKP Syafruddin.
Dikatakannya, dari laporan itu anggota Opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha RX KING tersebut adalah Gojin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain.
Setelah diinterogasi, pelaku Gojin mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan RJ. Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku RJ.
“Hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di sebuah warung yang bertempat di Desa Naras II Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman,” ungkapnya.
Setelah itu, kata AKP Syafruddin, anggota Opsnal Reskrim Polres Pariaman berangkat menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap RJ.
“Pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King bersama dengan pelaku Gojin yang bertempat di Toko Kurnia yang beralamat di By Pass Pariaman Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pariaman guna untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (ozi)