PADANG, METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering tak berkutik saat diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Bahkan, saking ciutnya nyalinya ditangkap, pelaku ini malah ngompol di celana hingga menjadi bahan candaan petugas dan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
Bukan tanpa alasan pelaku bernama Edisud alias Icud (39) ngompol di celananta. Ia ketakutan bakal dijebloskan ke penjara atas perbuatannya. Terlebih, saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti 11 paket ganja siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam tas sandang yang dibawanya.
Ikhwal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra. Menurut Al Indra, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (1/7) yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja,” ujar AL Indra, Minggu (3/7)
Dikatakan oleh Al Indra, penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Simpang Taruko III RT 002 RW 004, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pelaku merupakan warga Jalan Maransi RT 001 RW 004, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Al Indra.
Dijelaskan oleh Al Indra, penangkapan terhadap pelaku Icud berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”tutur Al Indra.
Al Indra menuturkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu tas sandang kain merek Adidas warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong kresek warna hitam. Selain itu, ditemukan satu unit handphone lipat merek Samsung warna hitam yang diduga alat komunikasi untuk bertransaksi yang juga ditemukan dalam tas pada saat disandang oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti ganja seberat lebih kurang 143,96 gram yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (rom)