TANAHDATAR, METRO–Dua sekawan digelandang ke Mapolres Tanahdatar karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku.
Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar pada Kamis (19/5) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasatresnarkoba AKP Yadi Purnama mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan warga masyarakat.
“Informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Sungai Tarab,”ujar Yadi Purnama, Jumat (20/5).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat berserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut tanpa perlawanan.
“Keduanya berinisial DI (45) warga Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar dan Insial RD (36) warga Jorong Talang Tangah, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar,”kata Yadi Purnama.
Dikatakan oleh Yadi Purnama, dari penangkapan tersebut telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam laci sepeda motor milik terduga pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai dengan instruksi pimpinan Bapak Kapolres AKBP Ruly Indra Wijayanto untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika. Hal ini ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini,”pungkasnya. (ant)