PADANG, METRO–Kejari Padang belum akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wali Kota Padang yang juga mantan Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah, meski tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020, Agus Suardi berkoar-koar menyebut adanya keterlibatan Mahyeldi.
Pasalnya, para tersangka selama proses penyelidikan hingga penyidikan tidak ada menyebutkan nama Mahyeldi, yang saat ini menjabat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam berita acara pemeriksaan (BAP.
Hal tersebut ditegaskan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sastera didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama pada sesi jumpa pers dengan wartawan usai melakukan tahap ( II) penyerahan barang bukti dan tersangka, Rabu (19/5) lalu.
Lebih lanjut dikatakan Budi, dari berkas perkara yang sudah dirampungkan, tidak ada fakta yang mengarah, sehingga Kejari Padang tidak akan memanggil yang bersangkutan.
“Dilihat dari fakta dalam berkas tidak ada arah memanggil beliau (Mahyeldi Ansharullah-red). Akan tetapi kita lihatlah nanti fakta di persidangan,” sebutnya.
Dirinya juga menegaskan, sampai saat ini belum menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Agus Suardi.
“Untuk pengajuan JC yang akan dilakukan oleh Agus Suardi belum kami terima. Jika ada tentunya kita akan terima dan dipelajari terlebih dahulu, dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan JC-nya,” tandasnya.
Agus Suardi
Dipanggil Ulang
Pada bahagian lain, Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebutkan, telah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka mantan KONI Padang Agus Suardi.
“Karena tersangka Agus Suardi tidak datang dalam pemanggilan kemarin, kami telah layangkan panggilan kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Agus Suardi akan dilaksanakan Minggu depan. Jika tidak datang juga akan kita buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak melalui tim dokter dari Kejaksaan, “ sebut Therry, Kamis (19/5) di ruang kerjanya.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya menyebutkan, saat ini sedang merampungkan dakwaan tiga tersangka ini untuk dapat dipersiapkan dan dikirim ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Hingga saat ini kita fokus sesegera mungkin menyempurnakan dakwan ketiga tersangka ini untuk persidangan nanti, “ tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan badan terhadap dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU, Rabu (18/5).
Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yakni Davitson, Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang. Sedangkan tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang belum dilakukan penahanan lantaran dalam kondisi sakit. (hen)