PADANG, METRO–Diduga melakukan penipuan dengan modus jual rumah, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah saat berada di konter Hp di daerah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat menjalankan aksinya, pelaku bernama Sulaiman (51) ini membawa brosur penjualan perumahan dengan harga murah untuk mengiming-imingi korbannya. Setelah korbannya tergiur, pelaku selanjutnya meminta korbannya menyerahkan uang muka.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban yang merasa ditipu melapor. Dari hasil pemeriksaan, korban pengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah yang dipergunakan sebagai uang muka pembelian rumah.
“Pelaku ditangkap sesuai laporan dengan nomor LP/ 31/B/IV/2022/SPKT/Polsek Koto Tangah/pada tanggal 18 April 2022. Modusnya pelaku jual beli rumah. Padahal, rumah yang dijual pelaku yang sebenarnya itu tidak ada alias bodong,” kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Kamis (12/5).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan membagikan brosur perumahan murah.
“Korban yang tertarik pun diwajibkan menyerahkan sejumlah uang muka, namun setelah uang diterima, ternyata tanah fiktif. Sejauh ini, korban dari penipuan ini satu orang. Kerugian yang ditimbulkan berjumlah Rp11 juta,” kata Ipda Mardianto.
Dijelaskan Ipda Mardianto, dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Sedangkan uang yang didapatkan dari hasil penipuan itu dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini mengaku-ngaku sebagai marketing perumahan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa browsur. Padahal perumahan yang dijual pelaku ini fiktif. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan korban lain,” tutupnya. (rom)