SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberlakukan perpanjangan masa libur sekolah selama tiga hari untuk para siswa tingkat TK-SMP/sederajat. Artinya, proses belajar mengajar yang dijadwalkan pada pada Senin 9 Mei 2022, diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022.
Pemberlakuan perpanjangan masa libur sekolah itu sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Solok, Epyardi Asda tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah daerah setempat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, melalui surat edaran Nomor : 420/510/Disdikpora-2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison mengatakan, menindaklanjuti instruksi Bupati Solok tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah setempat setelah libur Idul Fitri 1443 Hijriah yang sebelumnya dijadwalkan 9 Mei 2022, maka diundur tiga hari dan sekolah masuk pada tanggal 12 Mei 2022.
“Kendati demikian, perubahan jadwal masuk sekolah tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran. Instruksi tersebut juga berlaku pada sekolah jenjang SMP, SD, dan TK serta lembaga satuan pendidikan nonformal lainnya,” katanya, Minggu (8/5).
Medison mengatakan Pemkab Solok mengikuti sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, mengingat dan menimbang banyaknya pemudik di tahun ini. Bahkan, kemungkinan besar masih banyak anak masih diperjalanan ikut orang tua mereka mudik dan alasan lainnya.
“Untuk itu, supaya tidak terlalu sulit mesti mengejar arus balik ke Sumbar di waktu yang diwajibkan, maka diakomodasi sebagaimana arahan dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Menyikapi masuknya hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur Lebaran 1443 Hijriah, Pemkab Solok juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintahan pusat, baik terkait masuk kantor pegawai maupun kebijakan untuk anak sekolah,” ucapnya.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa libur sekolah diperpanjang hingga Kamis (12/5).
“Kendati diberlakukan WFH bagi ASN, bukan berarti mengurangi pelayanan publik, masuk kantornya akan diatur oleh kepala Dinas masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit umum, Puskesmas, maupun tingkat pelayanan terendah di kecamatan atau nagari dan dinas pelayanan publik lainnya,” ujar dia.
Medison menjelaskan pertimbangan lain dari pemerintah pusat diberlakukannya WFH adalah untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran Covid-19 secara masif, karena banyaknya interaksi masyarakat selama libur Lebaran.
“Kebijakan ini juga mengingat banyaknya interaksi masyarakat kita yang pulang kampung dari rantau, termasuk masyarakat kita di Kabupaten Solok yang melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Jambi, Pekanbaru dan daerah lainnya,” ujarnya. (*)