PESSEL, METRO–Setelah melalui pemeriksan dan gelar perkara di Ditereskrimsus Polda Sumbar, tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan satu orang rekanan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang oknum ASN Pemkab Pessel ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial NF (staf), DY (staf) dan Y (fungsional), serta satu orang diduga salah seorang rekanan berinisial J. Selain menyandang status tersangka, keempat orang itu ternyata dilakukan penahanan badan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, proses perkara korupsi ini telah berjalan sesuai prosedur. Dan, usai gelar perkara di Polda Sumbar, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pessel mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut.
“Sebelumnya, saat pemeriksaan di Satreskrim Polres Pessel, ada kurang lebih 38 pertanyaan telah di sampaikan kepada para tersangka ini. Operasi tangkap tangan dilakukan Tim Unit Tipikor Polres Pesisir Selatan, Rabu (20/4) sekira pukul 14.00 WIB pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (lantai II) dan ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lantai III, Kantor Bupati Pessel,” jelas AKP Hendra Yose.
Dijelaskan AKP Hendra Yose, pihaknya hanya mengamankan empat orang saat melakukan OTT dan bukan lima seperti informasi beredar. Salah seorang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Naswin Hakim, hanya hadir untuk dimintai keterangan. OTT itu terkait pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp 237 juta. Pada saat dilakukan OTT, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokuken dan uang.
“Selain itu, ada juga bukti uang dalam perkara ini Rp 4,5 juta yang merupakan uang yang diberikan rekanan kepada Pokja. Hal ini sudah diakui oleh yang memberi dan yang menerima. Sedangkan uang Rp 20 juta masih dilakukan pengembangan. Untuk menghormati hak tersangka, keempat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Hendra Yose.
Ditegaskan AKP Hendra Yose, terhadap ASN, polisi menjerat dengan Pasal 12 A Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara rekanan, diancam dengan Pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara.
“Berkas perkara akan segera dirampungkan dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum sembari dilakukan penyidikan selanjutnya,” pungkas AKP Hendra Yose. (rio)