DHARMASRAYA, METRO–Asosiasi Petani Kelapa Sawit (apkasindo) Dharmasraya mengungkapkan bahwa para petani dan pengumpul tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit mengalami kerugian sangat signifikan atas turunnya harga yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perusahan penerima TBS Kelapa Sawit di daerah tersebut.
“Petani kelapa sawit mengeluh dengan penetapan harga TBS Kelapa Sawit, terparah pada tanggal 24 dan 25 April 2022. Di mana di berbagai daerah terjadi deviasi harga yang signifikan, di Dharmasraya deviasi harga TBS yang ditetapkan mencapai angka minus (-) 38 persen dari harga pada hari sebelumnya, “ ungkap Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Dharmasraya, Rijal Imami, ST kepada Posmetro Rabu (27/4).
Rijal menjelaskan bahwa jika diakumulasikan sejak 23 sampai dengan 26 April 2022 deviasi harga TBS yang ditetapkan mencapai minus (-) 50 persen.
“Petani dibuat shyok, pengumpul merugi, bahkan dengan nominal yang tidak sedikit. Apalagi di waktu persiapan menyambut hari raya idul fitri 1442 H, petani yang berharap dan menggantungkan hidup dari hasil panen untuk persiapan menyambut hari raya justru terumuk dengan anjloknya harga yang ditetapkan pabrik kelapa sawit setempat, “ ungkapnya
Deviasi harga lanjutnya, yang sepertinya tidak wajar ini kontradiktif dengan upaya menjaga dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang berkelanjutan dimana kelapa sawit merupakan sektor perkebunan unggulan (leading sector).
“Perlu ditegaskan kembali, bahwa Kementrian Pertanian melalui surat edaran Dirjen perkebunan Nomor : 165/KB.020/E/04/2022, mempertegas bahwa kebijakan pemerintah membatasi ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berupa Refined, Bleached, Deodorized (RBD) dengan klasifikasi tertentu jangan dijadikan alasan untuk menetapkan harga TBS secara sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan harga TBS tetap harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Untuk itu, lanjut Rijal Apkasindo Dharmasraya berharap kepada Gubernur sebagai kepala institusi pemerintah di daerah yang diberikan wewenang untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi petani kelapa sawit di daerah masing-masing agar melakukan upaya yang lebih komprehensif terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit.
“Kepada Gubernur, Apkasindo Dharmasraya berharap agar melakukan upaya yang lebih komprehensif terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit. Sehingga masyarakat petani kelapa sawit tidak diposisikan penerima harga saja akan tetapi, petani kelapa sawit berada pada posisi sebagai mitra strategis dalam menjaga keberlansungan pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit, “ pungkasnya. (gus)