PADANG, METRO–Ibarat ‘jeruk makan jeruk’. Begitulah menggambarkan surat bantuan dana hibah dari Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) yang ditujukan kepada Wali Kota Padang untuk tahun 2017 dan 2018 lalu. Pasalnya, dalam proposal ditemukan keanehan, dimana surat itu ditandatangani Ketua Umum PSP, Mahyeldi yang kemudian ditujukan ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.
Surat proposal itu diperlihatkan langsung oleh Mantan KONI Kota Padang, Agus Suardi didampingi kuasa hukum Putri Deyesi Rizki kepada sejumlah rekan wartawan, Minggu (24/4) lalu. Diketahui, Agus Suardi saat ini menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang yang kasusnya ditangani oleh Kejari Padang,.
Surat yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman, merupakan awal mula dana KONI Padang diambil PSP, untuk kegiatan klub sepakbola tersebut. Kuat dugaan, akibat dari surat itu, cair anggaran dana hibah Kota Padang pada tahun 2019 secara ilegal sebesar Rp 500 juta.
Kuasa Hukum Agus Suardi, Putri Deyesi Rizki mengungkapkan, surat jeruk makan jeruk yang dibuat Ketua PSP Padang Mahyeldi Ansharullah kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah merupakan kesalahan maladministrasi yang fatal, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasalnya proses pencairan dana hibah KONI Padang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, alias ilegal. Akibat dari surat itu, dana PSP di KONI Padang sebesar Rp 500 juta bisa dicairkan. Padahal pencairan dana PSP tidak sesuai dengan Permendagri no 32 tahun 2011 tentang ketentuan pemberian dana hibah daerah.
Ketentuan lainnya, pencairan dana PSP Padang juga melanggar Perwako Padang nomor 20 tahun 2019 tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial. PSP Padang tidak termasuk dalam kategori Perwako tersebut. Malahan, besaran pemberian dana hibah untuk kegiatan olahraga maksimal sebanyak Rp 25.000.000.
“Jika surat jeruk makan jeruk ini tidak ketahuan, mungkin maladministrasi seperti ini terus berlanjut sampai sekarang. Apalagi PSP tidak berhak mendapat dana hibah sesuai ketentuan Permendagri dan Perwako yang dibuat oleh Walikota itu sendiri,” sebut pengacara kondang Kota Padang itu.
Kronologi Dana PSP Padang Cair Rp 500 Juta
Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi menjabarkan surat “ jeruk makan jeruk “ itu. Pada tahun 2017, Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah membuat surat pengusulan dana hibah kepada Wali Kota Padang Mahyeldi berkaitan dengan kegiatan klub sepakbola kebangganwarga Padang itu padatahun 2018.
Sejumlah dana dibutuhkan PSP untuk persiapan berjenjang tim PSP Padang menghadapi kompetisi tahunan, seperti Piala Soeratin dan turnamen lainnya yang diselenggarakan PSSI. Surat Ketua PSP kepada Wali Kota Padang sebut Agus Suardi, didisposisi kepada Kepala BPKAD Andri Yulika, karena telah setuju dibantu oleh Wali Kota. Atas perintah Ketua PSP, Agus Suardi pun berkoordinasi dengan Andri Yulika via whats app.
“Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari,” jelas Agus Suardi.
Lanjut Agus Suardi membeberkan, Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah kembali membuat proposal pengajuan dana hibah pada tahun 2018, untuk tahun anggaran 2019. Dana itu rencananya digunakan untuk pembayaran hutang-hutang PSP pada kegiatan tahun 2018 serta kegiatan PSP tahun 2019. Pengajuan anggarannya sebesar Rp 3,8 miliar.
“Karena sudah mendapat perintah itu juga, atas usulan surat dari Ketua PSP yang juga Wali Kota Padang mencairkan anggaran KONI Padang untuk PSP sebesar Rp 500 juta di tahun anggaran 2019,” ujar Agus Suardi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Mantan Ketua PSP dan Mantan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah memberikan jawaban singkat.
“Pemerintahan daerah harus mempedomani aturan dalam melaksanakan semua kegiatannya,” kata Mahyeldi via pesan WhatsApp.
Begitupun ketika dikonfirmasi kepada Mantan Kepala BPKAD Andri Yulika via whats app, yang bersangkutan menolak berkomentar perihal permasalahan ini via pesan WhatsApp. (hen)