PADANG, METRO–Sempat jadi buronan, dua pelaku spesialis jambret dan pencuri sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara di Jalan Pasir Parupuk Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu dini hari (10/4).
Awalnya, kedua pelaku yang diketahui bernama Widi Oktavia (25) dan M Ardiansyah (24) ini diringkus atas kasus curanmor yang dilakukannya di Jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Januari 2020 silam.
Namun, saat ditangkap, petugas yang melakukan interogasi, mengungkap fakta baru. Pasalnya, kedua pelaku yang bekerja sebagai nelayan dan satpam ini mengakui juga melakukan aksi jambret di kawasan Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku yang sudah menjadi buronan ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim terkait laporan pencurian sepeda motor di di Jalan Bangau Air Tawar Barat.
“Dari penyelidikan, terungkaplah kalau yang melakukan aksi pencurian itu merupakan kedua pelaku. Namun, kedua pelaku sempat berpindah-pindah sehingga menyulitkan untuk ditangkap. Dua tahun buron, kedua pelaku pun berhasil kami tangkap di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ungkap Kompol Nahri.
Menurut Kompol Nahri, dari hasil penangkapan tersbut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa unit Honda BeAT yang merupakan hasil curiannya. Selain itu, juga disita Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menjambret pada Januari 2020 silam.
“Jadi, keduanya merupakan seorang nelayan dan satpam. Setelah kami tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi pejambretan di wilayah hukum kami. Tapi, barang bukti hasil jambretnya sudah dijual oleh pelaku. Kami masih mencari keberadaannya,” ungkap Kompol Nahri.
Dijelaskan Kompol Nahri, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku jambret dan curanmor ini. Pasalnya, kuat dugaan keduanya sudah banyak melakukan aksi kejahatan di lokasi berbeda.
“Kita tidak berhenti sampai disini saja. Kami masih menduga ada kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini. Untuk sementara, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Nahri. (rom)