PESSEL, METRO–Tak kenal ampun, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Kubu, Kenagarian Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Selasa (22/2) pukul 20.00 WIB.
Pengedar berinisial FWU (26) tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Polisi berpakaian preman yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pasalnya, dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu dan satu unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulya mengatakan, penangkapan pelaku FWU berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Sapu Jagat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Dari hasil penyelidikan, didapatkanlah dalang dari peredaran itu adalah pelaku FWU.
“Untuk memancing pelaku, petugas melakukan penyamaran dan berkomunikasi dengan pelaku, lalu berpura-pura membeli sabu kepada pelaku. Karena tergiur, pelaku pun menganggupinya dan sepakat untuk bertransaksi di rumahnya,” kata AKP Hidup Mulya, Rabu (23/2).
Setelah adanya kesepakatan itu, dijelaskan AKP Hidup Mulya, petugas yang menyamar langsung mendatangi kediaman pelaku untuk bertransaksi. Sedangkan tim lainnya, sudah menunggu di sekitar kediaman pelaku agar saat proses penangkapan pelaku tidak melarikan diri.
“Setelah melakukan pertemuan dengan petugas yang menyamar dan akan menyerahkan barang haram tersebut, seketika itu PWU langsung diciduk dengan disaksikan masyarakat sekitar. Saat digeledah, kamimenemukan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik dalam timah rokok dalam saku celananya,” ungkap AKP Hidup Mulya.
Curiga masih ada barang bukti lain, dikatakan AKP Hidup Mulya, tim kemudian menggeledah rumah pelaku. Ternyata benar, ditemukan lagi satu paket sedang sabu beserta timbangan digital yang diduga sebagai alat untuk mengukur berat sabu.
“Disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku berikut dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum dan pengembangan terkait sumber sabu yang dimiliki pelaku,” ujar AKP Hidup Mulia.
Ditegaskan AKP Hidup Mulya, pelaku akan akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati
“Ini adalah penangkapan ketujuh dalam tahun ini dengan rincian, tiga pelaku pada bulan Januari 2022 dan empat pelaku pada bulan Februari 2022. Kami akan terus bergerak untuk memberantas peredaran sabu di wilayah Pessel,” tutupnya.(rio)