PESSEL, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan saat ini tengah mengusut dua perkara terkait dugaan korupsi pada salah satu koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Bahkan, proses perkaranya sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Painan, Muhasnan Mardis, didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Tengku Aldi dan Yandi Mustiqa, serta Tim Penyidik saat menyampaikan progres penyidikan kasus yang sedang ditangani, Selasa (22/2).
“Kejari Painan sedang menangani beberapa perkara, antara lain kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada tahun 2014 di salah satu lembaga koperasi. Kemudian, dugaan korupsi pada salah satu BUMD di Kabupaten Pessel tahun anggaran 2019-2020,” kata Muhasnan.
Terkait masalah dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM, Ketua Tim Pemeriksa, Tengku Aldi mengatakan, kini prosesnya sudah ditingkatkann dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada ditetapkan tersangka.
“Terkait proses penyidikan dugaan p penyalahgunaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada salah satu koperasi, tim telah menemukan dugaan kerugian negara. Namun, tim saat ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Tengku.
Sementara, berkaitan dengan dugaan korupsi pada salah satu BUMD, Ketua Tim Pemeriksa, Yandi Mustiqa, mengatakan, saat ini proses penanganan perkaranya sudah masuk tahapan penyidikan. Pasalnya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara pada BUMD itu tahun anggaran 2019 sampai 2020.
“Pada tanggal 21 Februari 2022 terhadap penyelidikan tindak pidana korupsi pada salah satu BUMD Pesisir Selatan sudah ditingkatkan pada penyidik. Perkara ini masih berproses dan juga menunggu hasil pemeriksaan BPKP,” tutupnya. (rio)