PADANG, METRO–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN mengustus Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat pada Kementrian ATR/BPN, Dr Yagus Suryadi, SH, MSi mengantarkan dokumen hasil audit internal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar), Senin (22/2).
Pejabat Eselon I dari Kementerian ATR/BPN tersebut didampingi Dr Suharizal dari Kantor Hukum Legality yang juga kuasa hukum dua tersangka berinisial J dan RN pegawai Kanwil BPN Sumbar, yang diduga melakukan tindakan korupsi Pengadaan Tanah Jal Tol Ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung Padang (Sta 4 +200-Sta36-600) di Kabupaten Padangpariaman.
“Dokumen hasil audit internal sudah kami antarkan langsung ke Kantor Kejati Sumbar. Pak Kajati langsung yang menerima dokumen tersebut didampingi Bapak Aspidsus Suyanto. Dokumen dari kementerian, klien kami yang minta melalui surat, karena klien kami dua orang dari Satgas A dan Satgas B BPN Sumbar untuk pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru,”sebut Suharizal kepada awak media.
Suharizal mengakui tidak mengetahui isi dokumen itu, karena bersifat rahasia negara. Akan tetapi, dokumen itu nantinya sebagai data pembanding dengan hasil audit dari BPKP bagi klien nya, untuk dihadirkan di pengadilan, supaya lebih terang perkara kasus ini.
Akan tetapi menurut pengacara kondang itu menjelaskan, Kejati Sumbar bisa mempedomani hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN sebagai second opinion dari hasil audit yang dilakukan BPKP Sumbar.
“Dua hasil audit ini ibarat orang sedang mengalami sakit yang diperiksa di dua dokter berbeda. Jika hasil audit BPKP dan Audit Internal sama dan tidak menguntungkan klien kami, ya tidak apa – apa. Namun apabila hasil nya berbeda, maka yang menguntungkan bagi klien kami lah yang menjadi patokan kami,”terangnya.
Hingga saat ini kata Suharizal, kerugian yang ditimbulkan dari dua kliennya tidak pernah disebutkan penyidik Kejati Sumbar. Kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih itu merupakan kerugian kolektif.
“Klien kami ini Ketua Satgas A dan Satgas B dengan waktu tugas hanya 30 hari untuk menginventaris pemilik lahan, rumah serta tumbuhan pada lahan tol yang akan dibebaskan. Setelah diinvetaris, klien kami melaporkan ke atasannya, dan itupun bukan sebagai dokumen final,” katanya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengakui bahwa suratnya baru sampai di Kejati Sumbar. Akan tetapi dirinya tak mengetahui apa isi surat tersebut .
“Bisa jadi kemungkinan iya (hasil audit internal Kementerian ATR/BPN-red), jika pengacara sudah menyampaikan hal itu kepada rekan rekan wartawan. Itu urusan pengacara lah sebagai data pembanding. Penyidik Kejati Sumbar tentu memakai data audit dari BPKP. Kita sebatas menerima saja. Namun demikian perkara ini tetap jalan,” pungkasnya.
Kejati Sumbar Mulai Sita Aset Tersangka
Kejati Sumbar melakukan penyitaan aset yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman tol Padang – Pekanbaru.
“Prosesnya sudah sampai penyitaan di Padangpariaman. Ada beberapa aset tersangka yang sudah kami sita,” terang Kasi Penerangan Hukum ( Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada media di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (22/2).
Aset yang disita saat ini sebut Fifin adalah lapangan futsal di Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang, tanah dua kapling, serta satu unit motor milik salah satu tersangka berinisial BK penerima ganti rugi lahan sebesar Rp 3 miliar. Kemudian penyitaan juga dilakukan pada satu unit rumah dengan tersangka berinisial SA yang juga penerima penggantian lahan.
“Penyitaan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara. Kami juga sedikit kesulitan dalam melakukan pelacakan, karena ada dugaan aset tersangka pakai atas nama orang lain,”jelas Fifin.
Tahapan lainnya kata Fifin, sudah keluarnya Audit BPKP beberapa hari belakangan. Hasil audit sudah di penyidik. Berapa kerugian berdasarkan audit, akan terungkap nanti di persidangan.
Fifin menegaskan, yang jelas perkara ini jalan terus dan bisa mengungkap pokok perkara ini sebenarnya. Karena Kejati juga fokus mengembalikan keuangan negara sesuai intruksi Jaksa Agung.
“Pengacara tersangka banyak bilang kasus ini lambat ditangani. Tapi bagi Kejati Sumbar, perkara ini terus jalan dan dilakukan dengan ketelitian tinggi,” tadasnya. (hen)