PADANG, METRO–Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya meliput dan tidak akan melakukan penindakan hukum terhadap para pewarta yang menjalankan tugas. Jaminan itu dibuktikan dengan dilakukannya nota kesepahaman Polda Sumbar dengan PWI Sumbar, IJTI Sumbar, Aji Padang dan PFI Padang.
“Ini bukti keseriusan saya memberikan perlindungan kepada wartawan dalam bekerja di lapangan. Apabila ada jurnalis yang tersangkut persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya maka Polisi tidak serta merta langsung menjalankan proses hukum. Ada ruang diskusi yang kita buka dan menyerahkan ini kepada Undang-Undang Pers nantinya,” kata Irjen Pol Teddy, pada acara puncak perayaan HPN Sumbar 2022, Selasa (22/2).
Ditegaskan Irjen Pol Teddy, pemberian jaminan ini merupakan komitmen dirinya kepada para pewarta di seluruh wilayah Sumbar dan ingin pers masuk ke seluruh lini kehidupan masyarakat di Sumbar.
“Mari kita bersama membangun Sumbar. Gubernur bertugas untuk menyejahterakan masyarakat dan TNI-Polri bertugas menciptakan keamanan. Jika keamanan tidak kondusif maka pembangunan akan terhambat,” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan nota kesepahaman bersama organisasi wartawan di Sumbar bertujuan untuk menjembatani jika ada permasalahan tindak pidana tersangkut masalah pemberitaan dan dibantu secara humanis atau dewan pers.
“Nota kesepahaman ini akan dijalankan di seluruh wilayah Polda Sumbar. Dengan adanya nota kesepahaman ini akan memberikan kebebasan kepada insan pers di Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Jhonedi Kambang menyambut baik nota kesepahaman ini dan berterima kasih kepada Kapolda Sumbar yang memiliki perhatian begitu besar kepada profesi jurnalis. Dirinya berharap nota kesepahaman ini dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat bawah dan melindungi jurnalis dalam bekerja.
“Meski sudah ada perlindungan, wartawan juga tidak bisa semena-mena di lapangan dan harus menjalankan profesi ini sesuai dengan kode etik yang ada. MoU ini hanya melindungi profesi jurnalis, bukan pelaku kriminal atau aksi tindak pidana lainnya,” ungkap Jhonedi,
Dalam perayaan puncak Hari Pers Nasional tingkat Sumbar dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar, Ketua AJI Padang, Ketua IJTI Sumbar dan Ketua PFI Padang.
Nota kesepahaman berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017) tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam Nota Kesepahaman itu, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU di atas atau sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi dan jika ada yang keberatan dengan pemberitaan akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.
Ketua AJI Padang Aidil Ikhlas menuturkan, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU diatas sesuai UU Pers.
“Seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan. Selanjutnya diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut,” ujar Uncu Aidil biasa Ketua AJI Sumbar ini disapa banyak pihak di Sumbar.
Ditkatakan Aidil, adanya MoU ini Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus Pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain. “Semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya,” ujar Uncu Aidil. (rgr)