2 Tersangka Penjual Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang

PENJUAL MIRAS— Dua tersangka yang memperdagangkan miras tanpa izin menjalani pemeriksaa di Kantor Kejari Padang saat proses pelimpahan perkara dari Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan dua orang tersangka berinisial MP dan SR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Keduanya jadi tersangka lantaran nekat menjalankan binsis haram penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang.

Kedua tersangka yang tiba di kantor Kejari Padang, langsung dibawa ke ruang pra penuntutan. Kedua tersangka tampak, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Selain menyerakan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ratusan botol miras ilegal yang mereka perdagangkan tanpa izin.

Menurut kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi mengatakan, dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengantongi izin untuk menjual miras tersebut.

“Aksi kedua tersangka melanggar hukum. Karena memperdagangkan miras ataupun minuman beralkohol dengan kadar tertentu, harus ada izinnya Tapi, kedua tersangka tidak ada memiliki izin dari pihak manapun,” katanya, Selasa (8/2).

Lebih lanjut disebutkan Budi, berdasarkan barang bukti yang sudah disita dari kedua tersangka berupa ratusan botol miras dengan merek NewPort Revolution, Orang Tua Anggur Merah, New Port Passion Blue, Big Boss beraroma Vodka, Bae The Taste of Korea Soju dan uang tunai.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana yang diubah dengan Undang  Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur Bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang berisiko tinggi, yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” terang Budi

Seperti dalam berita sebelumnya disebutkan, Polda Sumbar berhasil menangkap kedua tersangka 10 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB, di Toko Metro yang beralamat di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah dan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Saat ditangkap ditemukan miras dari berbagai jenis. (hen)

Exit mobile version