Komplotan Pencuri Besi Pelat Sambung Rel Ditangkap di Kota Padang, 2 Pelaku yang Ikut Terlibat jadi Buronan, KAI: Aksinya bisa Membuat Kereta Api Terguling

PENCURI BESI— Pelaku Irfando Saputra (27) bersama barang bukti besi pelat sambung rel kereta api yang dicurinya diamankan di Mapolsek Lubeg.

PADANG, METRO–Nekat mencuri pelat besi penyambung rel kereta api ber­sama komplotannya, seo­rang pemuda diringkus PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sum­bar) bersama Polsek Lubuk Be­galung (Lubeg), saat bera­da di depan gudang stopel batubara jalan Raya Bypass Pampangan, Ke­­camatan Lubeg.

Pencurian dilakukan Irfando Saputra (27) yang merupakan warga Pam­pangan, Lubuk Begalung, Padang bersama dua re­kannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah di­ringkus, Irfando yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini menga­kui berkasi di petak jalan KA antara Stasiun Pauh Lima-Bukit Putus.

Vice President PT KAI Divre II Sumbar Mohamad Arie Fathurrochman me­ngatakan, pencurian dila­ku­kan oleh Irfando Saputra pada Rabu, (26/1) lalu. Ke­mudian ditangkap pada Senin (7/2).

“Kami berharap ter­duga pelaku segera dipro­ses dan mendapatkan hu­ku­man semaksimal mung­kin karena telah sangat membahayakan perjala­nan kereta api,” katanya, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan, pen­cu­rian berawal dari lapo­ran Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) saat memeriksa jalur KA untuk memastikan keamanan jalur sebelum dilalui. Besi plat sambung rel  diketahui telah hilang dicuri.

“Petugas langsung mengganti pelat sambung yang hilang dan melapor­kan pencurian itu ke Polsek Lu­buk Begalung,” bebernya.

Polsek Lubeg mela­ku­kan penyelidikan dan m­e­nangkap pelaku. Pelaku pencurian sekarang sudah diamankan di Polsek Lubuk Begalung dan dalam pe­meriksaan lebih lanjut agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Dia menjelaskan, besi pelat sambung merupakan salah satu elemen penting untuk mendukung kesela­matan perjalanan kereta api. Fungsinya menyam­bungkan antara satu rel dengan rel lainnya, untuk menjamin keselamatan operasional kereta api.

“Hilangnya besi pelat sambung ini memiliki risiko yang sangat memba­haya­kan perjalanan kereta api, karena tanpa adanya kom­ponen ini jalan rel akan terpisah, sehingga mem­buat perjalanan kereta, baik itu kereta barang mau­pun kereta penumpang dapat berpotensi terja­dinya anjlogan bahkan ter­gu­ling,” katanya.

Arie mengharapkan agar kejadian ini tidak teru­lang kembali dengan me­ngajak masyarakat turut serta menjaga keamanan maupun keselamatan per­jalanankereta api. Yaitu, dengan berani melaporkan ke petugas atau stasiun terdekat bila mengetahui adanya tindakan yang men­curigakan di sepanjang lintasan kereta api.

Ia menambahkan, bah­wa PT KAI Divre II juga telah melakukan antisipasi dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan Jaja­ran Pengamanan Divre II di sepanjang jalur KA agar kejadian serupa tidak ter­ulang.

Sementara itu, Kapol­sek Lubeg Kompol Chairul Amri Nasution membenar­kan pihaknya telah me­ngamankan terduga pela­ku pencurian tersebut pada Senin (7/2) sekitar pukul 12.00 WIB di depan gudang stopel batubara jalan Raya Bypass Pampangan, Keca­matan Lubeg.

“Pelaku dalam beraksi tidak sendiri, dalam pe­ngakuannya, ia beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial RK dan K yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ini melakukan pencurian tersebut meng­gunakan perkakas berupa kunci ingris dan palu yang sudah di siapkan pelaku berinisial K,” ujar Chairul Amri.

Dijelaskan oleh Chairul Amri, penangkapan terha­dap pelaku berawal ketika adanya laporan dari pihak PT KAI tentang pencurian besi rel kereta api di wila­yah Pampangan, Keca­matan Lubeg.

“Mendapat informasi tersebut anggota opsnal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari bukti-bukti dan memeriksa saksi. Se­telah beberapa hari kemu­dian didapati informasi dilapangan bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah gudang stopel di wilayah Bypass Pam­pa­ngan,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal lang­sung menuju tempat yang dimaksud dan memang benar diduga pelaku se­dang duduk-duduk di de­pan gudang stopel batu bara tersebut. Setelah dila­ku­kan interogasi, pel­aku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi rel kereta api tersebut bersama 2 orang teman­nya RK dan K (DPO).

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diba­wa dan diamankan ke Pol­sek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version