Coba Kabur saat Didatangi Polisi di Kecamatan Tanjungraya, Naga Buang Tas Berisi Sabu dan Uang

PENGEDAR SABU— Pelaku RS alias Naga yang mengedarkan narkoba diamankan di Mapolres Agam bersama barang bukti sembilan paket sabu.

AGAM,METRO–Pengedar sabu yang kerap merasahkan warga setempat akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satres­narkoba Polres Agam ketika sedang duduk santai di depan rumahnya, di Jorong Pasar Rabaa, Nagari Kotokaciak, Kecamatan Tanjungraya, Senin (7/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, penangkapan terhadap pelaku RS alias Naga (37) itu sempat me­nguras tenaga Polisi. Pasal­nya, saat Polisi datang, pelaku langsung berusaha melarikan diri dan mem­buang tas selempang mi­lik­nya ke bawah jembatan yang tak jauh dari ru­mah­nya.

Meski pelaku berlari kencang, Polisi yang sudah mengepung lokasi itu, membuat langkah pelaku untuk kabur terhenti. Polisi pun langsung mengaman­kan pelaku dan mem­bor­golnya. Selanjutnya, pela­ku dibawa ke jembatan un­tuk mencari barang bukti.

Polisi pun melakukan penyisiran, hingga mene­mukan tas kecil milik pela­ku yang sempat dibuang­nya ketika melarikan diri. Se­telah dicek, ternyata di da­lam tas berisi sembilan pa­ket sabu dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu. Saat itu juga pelaku di­giring Mapolres Agam untuk pe­meriksaan lanjutan.

Kasat Resnarkoba Pol­res Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, RS alias Naga memang sudah jadi target operasi (TO) petugas. Ope­rasi penangkapan dimulai dari pengintaian ke rumah pelaku. Saat itu pihaknya menemukan RS saat se­dang duduk di depan ru­mahnya.

“Pelaku sempat men­cium kedatangan petugas. Ia berupaya kabur serta berniat menghilangkan ba­rang bukti dengan mem­buang tas sandang berisi sembilan paket sabu ke bawah jembatan di kawa­san Kularian. Tas kecil be­risi barang bukti itu dipu­ngut petugas dari dalam parit di bawah jembatan,” jelasnya.

Dijelaskan Iptu Awal Rama, hasil penggele­da­han tas sandang merek exist yang dibuang pelaku lanjutnya, ditemukan ba­rang bukti sembilan paket sabu be­serta uang tunai senilai Rp6 juta. Sabu yang ditemukan itu berupa pa­ket kecil atau yang biasa disebut di ka­langan pe­makai sabu se­bagai paket hemat.

“Kepada Penyidik, RS mengaku mendapatkan narkoba itu dari rekanya. Namanya sudah kita kan­tongi untuk kepentingan pengembangan kasus ini dan masih kita lacak kebe­radannya,” ujar Iptu Awal Rama.

Iptu Awal Rama menu­tur­kan, pelaku RS diduga sudah mengedarkan sabu sejak beberapa bulan bela­kangan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Tanjungraya. Tentunya, pelaku juga diduga kuat memiliki jaringan untuk memasarkan sabu-sabu tersebut.

“Kita akan dalami, siapa saja yang terlibat dalam jaringan pelaku ini. Yang jelas, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan anca­man pidana penjara seu­mur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version