BUKITTINGGI, METRO–Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi. Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi membekuk mucikari yang menjajahkan gadis berusia 16 tahun kepada lelaki hidung belang.
Parahnya, dari hasil pemeriksaan terhadap mucikari berinisial GA (32), terungkap kalau korban ternyata dijual Rp 1,2 juta kepada pria hidung belang di wilayah Kota Bukittinggi. Bahkan, mucikari itu mencarikan pelanggan untuk korban melalui jaringan media sosial WhatsApp.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah menjelaskan, dalam kasus ini, seorang pria berinisial GA (32) sebagai muncikari ditetapkan tersangka. Sementara korban diketahui berinisial AA (16).
“Mucikari itu menjajahkan korban dengan harga Rp 1,2 juta. Bahkan, mucikari itu lebih banyak mendapatkan uang daripada korban. Karena, pembagiannya Rp 800 ribu untuk muncikari. Sedangkan korban, hanya dapat Rp 400 ribu,” kata Ipda Tiara.
Dijelaskan Ipda Tiara, pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, korban ditawarkan kepada pria menggunakan aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan harga terjadi, korban kemudian mendatangi hotel-hotel dan bertemu pelanggannya di sana.
“Hasil pemeriksaan, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali. Ini berlangsung sejak empat bulan belakangan. Menurut pengakuan korban, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari mucikari karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan,” ujar Ipda Tiara.
Dikatakan Ipda Tiara, korban dijual tidak dengan media sosial khusus tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel. Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut diamankan.
“Untuk penanganan kasus ini, setelah korban kita mintai keterangan, kita mengembalikan korban kepada orangtuanya. Kita akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor. Sedangkan tersangka GA terancam hukuman penjara 15 hingga 17 tahun penjara,” tegas Ipda Tiara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma Katinusa mengatakan, penangkapan terhadap seorang mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami dapat informasi kalau ada anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel di Kota Bukittinggi. Usai dilakukan penyelidikan kami berhasil meringku tersangka GA di sebuah kamar hotel di Bukittinggi,” ungkap AKP Allan.
AKP Allan menuturkan, saat dilakukan penangkapan terhadap GA, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa uang sebagai hasil dari perdagangan anak di bawah umur yang dilakoninya.
“Setelah itu, mucikari GA digelandang ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum. Korban dari pelaku ini masih di bawah umur yang dijual oleh tersangka kepada lelaki hidung belang sebagai bisnis porstitusi,” pungkasnya. (pry)