PADANG, METRO–Maraknya aksi kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padang kini sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, berdasarkan data dari Polresta Padang, tercatat ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap sepanjang Januri hingga November 2021.
Data kekerasan seksual anak itu terungkap setelah Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda menggelar jumpa pers, Senin (22/11). Pada kesempatan itu, Kombes Pol Imran Amir pun meminta kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dari lingkungan sekitar.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat yang saat ini kami tangani cukup mengkhawatirkan. Untuk itu kami menghimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan anak-anaknya dari lingkungan sekitar agar mereka tidak menjadi korban dari predator anak ini,” imbaunya.
Pengawasan tersebut diharapkan Kombes Pol Imran Amir tidak hanya dilakukan terhadap anak perempuan, namun juga terhadap anak laki-laki yang saat ini pun sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual sodomi.
“Karena seperti kita ketahui kekerasan seksual tersebut juga bisa didapatkan oleh anak laki-laki, seperti kasus yang baru-baru ini kami tangani, dimana belasan anak laki-laki menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru mengaji,”katanya.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Padang tersebut, Polresta Padang menghadirkan delapan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari 6 laporan yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
“Ini adalah ungkap kasus yang kami lakukan selama bulan November 2021 ini. Dalam bulan November ini saja ada 6 laporan polisi masuk ke kami dengan delapan orang tersangka yang berhasil kita amankan,” ungkap Imran.
Dikatakannya, enam laporan polisi yang diterima oleh pihaknya, terkait perbuatan cabul, sodomi terhadap anak perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur. Kemudian, delapan pelaku merupakan orang dekat dari korban sendiri, di antaranya orang tua kandung, kakek, paman, kakak, sepupu, tetangga hingga guru mengaji dengan berbagai modus seperti memberi uang disertai ancaman, mengajak jalan-jalan, dan lain-lain.
“Delapan orang pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang pelaku yang masih di bawah umur tidak kita lakukan proses penahanan sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Selain itu juga ada dua orang yang masih kita buru atas kasus pencabulan berjamaah yang terjadi di kawasan Cendana, Mata Air,”ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, data dari Januari 2021 hingga saat ini sudah ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Padang, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama terjadi peningkatan lebih kurang 100 persen.
“Pada tahun 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kami tangani berjumlah 48 kasus, namun pada tahun ini yang bahkan belum habis tahun, kami telah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 85 kasus. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 80 persen,”ujar Imran.
Imran mengatakan, semuanya kasus tersebut dalam proses penahanan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang, dan tim Klewang dan unit PPA Polresta Padang.
“Atas perbuatannya, semua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. (rom)