ilustrasi
PADANG, METRO–Tim Buser Satres Narkoba Polresta Padang bersama dengan Tim Pemberantasan Peredaran Narkoba berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Padang di dua lokasi berbeda, Minggu (6/9) dini hari. Yang menyedihkan, dua dari empat tersangka ini masih berada di bawah umur.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, keempat tersangka yakni Masrianto alias Anto Harimau (32) berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Jamal Jamil Dalam, Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo. Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni Padri Rahmandika (17), Juli agus Saputra (28) dan Dani (17) berhasil ditangkap di kediaman tersangka Padri, Jalan Sawah Liat, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket kecil sabu, satu timbangan digital, lima buah bong kaca, dua buah pirek, empat buah kompeng, enam buah korek api mencis, plastik kemas shabu serta plastik bekas pembungkus shabu. Para tersangka ini juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolresta Padang.
Tertangkapnya keempat tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait peredaran narkoba di Kecamatan Nanggalo. Dari penyelidikan tesebut, polisi berhasil mengungkap jaringan tersebut yang diketahui didalangi oleh Anto Harimau (32). Polisi kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
Mendapat informasi tersangka memiliki sabu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka dan berhasil menangkapnya saat hendak keluar dari kamar mengantarkan pesanan sabu kepada pembelinya. Polisi langsung menggeledah tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu.
Tak cukup hanya menggeledah tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan satu timbangan digital, dua buah bong kaca, dua buah kompeng, satu buah korek api mencis, plastik kemas sabu dan plastik bekas pembungkus sabu. Setelah berhasil menangkap tersangka dan mengumpulkan barang bukti, polisi kemudian membawanya ke Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman menyebut, setelah berhasil menangkap Anto Harimau, pihaknya langsung menginterogasi tersangka perihal asal muasal barang tersebut.
”Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang masih berada di kawasan Nanggalo. Mengetahui itu, kita kemudian bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan ke rumah rekan tersangka yang sudah diketahui lokasinya,” kata Daeng.
Setiba di Jalan Sawah Liat, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang pria di dalam rumah tersebut. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan dua paket kecil sabu seharga Rp600 ribu, tiga buah bong, dua buah pirek, dua buah kompeng, lima buah korek api mencis, plastik kemas sabu dan plastik bekas pembungkus sabu.
”Kita menangkap pemilik rumah, Padri bersama dengan dua rekannya, Juli (28) dan Dani (17). Setelah barang bukti ditemukan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa secara intensif. Dua pelaku masih di bawah umur, namun tak lagi bersekolah. Untuk itu, kita akan selidiki peran dan keterkaitannya dari masing-masing tersangka,” ujar Daeng.
Dia menambahkan, untuk membongkar jaringan dari keempat tersangka, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan agar satu persatu pelaku yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba dapat ditangkap.
”Kita masih berusaha mengorek keterangan dari keempat tersangka untuk mendapatkan informasi adanya dugaan gembong narkoba yang lebih besar. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat dapat kita ungkap. Selain itu, diharapkan kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kami untuk mempermudah pengungkapannya,” ujar Daeng.
Akibat ulahnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, keempat tersangka ini akan dijerat pasal 112 jo 114, Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (cr9)