BUKITTINGGI,METRO–Baru tujuh bulan bebas dari penjara, pria residivis ini kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering di pinggir jalan depan kantor Jorong Patangahan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Senin (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika pelaku berinisial S (47) diciduk, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus plastik hitam dan bening di belakang kantor pemuda. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka S dan ditemukanlah satu bungkus plastik warna hitam yang beirsi dua paket ganja.
Setelah barang bukti diamankan, pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Bukittinggi. Kepada petugas, pelaku mengakui kalau ganja itu merupakan miliknya yang mana satu paket sengaja ditaruh di belakang kantor pemuda, sebagai cara untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang curiga dengan gelegat pelaku di lokasi. Pasalnya, pelaku terlihat mondar-mandir seperti orang ingin bertransaksi narkoba di depan kantor jorong tersebut.
“Takut berimas pada warga sekitar maka masyarakat langsung melaporkan ke Polres. Mendapat informasi itu, tim kemudian bergerak ke lokasi melakukan pengintaian dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai tersebut,” kata AKP Eleyxi, Selasa (26/10).
Dijelaskan AKP Aleyxi, usai diamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan tubuh pelaku yang disaksikan oleh warga setempat. Hanya saja, di tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti. Saat itu, petugas menginterogasi dan mendesak pelaku, hingga diketahuilah kalau pelaku menaruh satu paket ganja yang dipesan pelanggannya di belakang kantor pemuda.
“Satu paket ganja kita di belakang kantor pemuda. Dari keterangan pelaku ini barang tersebut diakui sengaja diletakkan di sana. Setelah itu, kita lanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan lagi dua paket ganja,” ungkap AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, pelaku S diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru keluar dari penjara pada Maret 2021. Meski sudah pernah dipenjara, hal itu ternyata tidak membuat pelaku S jera, tetapi malah kembali mengedarkan narkoba.
“Kita masih terus kembangkan jaringannya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka S adalah pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (pry)