AGAM,METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam meringkus dua pelaku komplotan spesialis pencuri ikan milik petani keramba yang beraksi di Jorong Muko Jalan, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (25/10) Sekira Pukul 05.30 WIB.
Parahnya, kedua pelaku berinisial ED (31) dan SU (30) ini ternyata juga warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani. Keduanya ditangkap saat melakukan pengemasan ikan curianya disalah satu rumah warga sebelum dikirim kepada pembeli.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin mengatakan, penangkapan kedua pencuri ikan keramba ini berawal dari laporan Yuheri yang mengaku ikan di keramba miliknya telah dicuri orang,.
“Koban mengetahui ikan yang dibudidayakannya dicuri, berawal ketika korban pergi ke kerambanya, dengan maksud membuang ikan yang sudah mati di kerambanya yang berukuran 5 X 10 meter,” kata AKP Nurdin.
AKP Nurdin menuturkan, sebelum sampai di keramba, korban tidak menaruh firasat apa-apa. Namun sesampai di kerambanya, korban menemukan jaring kerambanya sudah tidak ada berikut dengan ikan-ikan nila perliharannya yang diperkirakan beratnya sekitar 1 ton.
“Tak terima ikannya hilang, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Agam. Mendapat laporan itu, tim langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang hilangnya ikan keramba milik petani,” bebernya.
AKP Nurdin melanjutkan setelah dilakukan penyelidikan dan serta saksi-saksi di lapangan terkuat bahwa ikan keramba milik petani yang hilang secara misterius tersebut dilakukan oleh kedua pelaku ini. Tanpa menunggu lama Jajaran Polres Agam langsung bergerak cepat mengejar kedua pelaku.
“Tim berhasil meringkus kedua pelaku ketika sedang melakukan pengemasan ikan keramba yang dicurinya tersebut. Usai diamankan pelaku tidak bisa mengelak karena dari keterangan saksi Nurnis dan saksi Asrul mengatakan bahwa dia mendengar suara boat sekitar 05.30 WIB dan sekitar pukul 07.15 WIB,” ungkap AKP Nurdin.
AKP Nurdin menuturkan, korban langsung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya dan ketika itu pelapor melihat orang yang sedang mengemas ikan, akan tetapi orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah saudara Martin.
“Korban selanjutnya meminta saksi Amrizal untuk masuk ke dalam rumah saudara Martin dan menemukan kedua pelaku. Ketika didesak, kedua pelaku pun mengakui kalau ikan yang dikemas milik korban. Setelah itu, kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjung Rata. Korban pun mengalami kerugian Rp 16 juta,” pungkasnya. (pry)