TANAHDATAR, METRO–Satreskrim Polres Tanahdatar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban bernama Rio (20) yang tewas akibat jatuh dari sepeda motornya gara-gara ditendang oleh pelaku Teguh (19). Peristiwa itu terjadi di depan Cafe Chanta, Jorong Sitakuak, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.
Dari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolres Tanahdatar, Rabu (29/9), terungkap kalau motif pelaku menghabisi korban gara-gara sempat terlibat cekcok di kawasan Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Namun, pelaku yang tak terima, mengejar korban lalu menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban dan rekannya jatuh dari motor.
Nahasnya, korban Rio tewas setelah mengalami pendarahan hebat akibat luka yang dialaminya. Sedangkan rekannya berhasil selamat. Namun, setelah kejadian itu, pelaku Teguh langsung melarikan diri ke Tangerang dan berhasil ditangkap pada tanggal 9 September 2021.
Wakapolres Tanahdatar Kompol Eridal, didampingi Kasat Reskrim Iptu Syafri, dan Kasubbag Humas AKP Desfiarta mengatakan, rekonstruksi ini memperagakan belasan adegan. Ia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Teguh dan korban Rio terlibat cekcok atau adu mulut di Lapangan Cindua Mato Batusangkar.
“Beberapa menit usai cekcok, keduanya pun sepakat untuk berdamai. Korban pun berniat pulang ke rumahnya di Jorong Lumbuang Bapereng, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Sebelum pulang, korban sempat menghubungi temannya untuk minta dijemput ke depan SPBU Parak Juar,” ungkap Kompol Eridal.
Ditambahkan Kompol Eridal, tanpa diduga korban dan seorang temannya, ternyata diikuti tiga orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Menyadari diikuti, korban bersama temannya mempercepat laju kendaraannya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
“Ketika kedua sepeda motor sudah berdekatan, terduga pelaku sempat memberikan tendangan sebanyak lima kali, sehingga mengakibatkan saksi dan korban terjatuh dari sepeda motornya. Melihat kejadian itu, terduga pelaku langsung melarikan diri, sementara korban Rio yang terjatuh ke aspal dan mengalami pendarahan cukup banyak, meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur Kompol Eridal.
Dikatakan Kompol Eridal, kini terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha RX King warna hijau yang dikendarai pelaku saat menganiaya korban sudah diamankan. Begitu juga dengan sepeda motor Honda Supra 125 yang dikendarai korban.
“Kepada tpelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Kompol Eridal.
Menurut Kompol Eridal, pelaku ssempat kabur keluar daerah. Dan dia berhasil ditangkap petugas di Tanggerang, pada 6 September lalu.
“Dalam reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Tanahdatar itu, diperagakan kejadian sejak awal hingga akhir, dan juga menghadirkan saksi-saksi dengan dikawal ketat oleh petugas Polres Tanahdatar,” pungkasnya. (ant)