PASBAR,METRO–Puluhan masyarakat VI Koto Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), melakukan aksi unjuk rasa ke perusahaan PT Lintas Inter Nusa (LIN) Kinali, Selasa (28/9). Mereka menuntut agar tanah ulayat seluas 13.500 hektare yang saat ini digarap oleh pihak perusahaan agar dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“Kami datang ke PT LIN untuk menuntut hak kami segera dikembalikan. Jangan enak saja memakai tanah kami sudah puluhan tahun tanpa kejelasan,” kata salah seorang orator unjuk rasa, Margawati.
Ia mengatakan tanah ulayat masyarakat VI Koto sekitar 13.500 haktare sudah dipakai sejak 1991 tanpa pernah diserahkan ke PT LIN. Tetapi perusahaan sudah mengolah lahan menjadi perkebunan sawit.
“Persoalan ini sudah sering kami sampaikan namun juga tidak ada kejelasan. Kami ingin tanah ulayat kami segera dikembalikan,” tegasnya.
Ia mengharapkan kepada Bupati, Gubernur, anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Presiden Joko Widodo agar membantu masyarakat VI Koto Kinali.
“Intinya kami ingin tanah kami dikembalikan. Masyarakat selama ini tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemakaian tanah itu selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Perwakilan ninik mamak VI Koto Nazar Ikhwan Imbang Langik menyebutkan aksi ini dilakukan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang lahan mereka dipakai tanpa pernah ada penyerahan sebelumnya.
“Mudah-mudahan ada penyelesaiannya dan kami sebagai ninik mamak berharap tanah ulayat tanpa kejelasan dapat dikembalikan,” ujarnya.
Ninik Mamak lainnya Dt Kisar menegaskan masyarakat dan ninik mamak VI Koto Kinali belum pernah menyerahkan tanah ulayat kepada pemkab atau pihak manapun.
“Sejak 1989 tanah ulayat kami digarap tanpa ada penyerahan dan kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, tanah ulayat VI Koto Kinali belum pernah diserahkan kepada pihak manapun.
Ia mengakui penyerahan tanah ulayat pernah dilakukan pada 24 Mei 1989 yang oleh ninik mamak Kinali Desa Langgam dan Katiagan sekuas 7.000 haktare kemudian pada 20 Juli 1990 tanah ulayat Langgam IV Koto Kinali dan Mandiangin.
“Tanah ulayat VI Koto Kinali tidak pernah diserahkan. Sementara sekitar 13.500 hektare tanah ulayat VI Koto yang tidak pernah diserahkan tiba-tiba saja digarap PT LIN,” ujarnya.
Ia mengharapkan kepada Pemkab Pasaman Barat dapat menyelesaikan persoalan ini dan serahkan lahan yang telah digarap.
Sementara itu Humas PT.LIN Yudi saat menerima aspirasi masyarakat akan menyampaikan kepimpinan terkait tuntutan yang diberikan secara tertulis. ”Kitta akan sampaikan kepada pimpinan soal tuntutan masyarakat,” kata Yudi Singkat (end)